Biro akademik dan kemahasiswaan adalah salah satu unit di Lingkungan Universitas Nusa Cendana. Biro akademik terdiri dari 2 bagian yaitu akademik dan kemahasiswaan.
Kepala Biro
Tugas Pokok : Menyusun kebijakan, merencanakan progam, mengorganisasikan, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengarahkan, membina, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Nusa Cendana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Norma dan Tolok Ukur Universitas.